Kemenkumham Sulawesi Barat Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Permasalahan Hukum

Sehingga pihaknya berharap masyarakat segera menghubungi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, agar segera mendapat layanan bantuan hukum

Editor: Ilham Mulyawan
Dokumentasi Kemenkumham Sulbar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat bersama dengan LBH Keadilan Sulawesi Barat, di Kelurahan Bebanga, Kalukku Mamuju, Senin (1/11/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat bersama dengan LBH Keadilan Sulawesi Barat, di Kelurahan Bebanga, Kalukku Mamuju, Senin (1/11/2021).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulawesi Barat, Alexander Palti yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menyebutkan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan oleh institusinya, dapat membantu masyarakat ketika menghadapi permasalahan hukum.

Sehingga pihaknya berharap masyarakat segera menghubungi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, agar segera mendapat layanan bantuan hukum terutama terkait pernikahan dini, yang selanjutnya akan meminta OBH untuk menindaklanuti hal tersebut.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat

"Selain itu, Kemenkumham Sulawesi Barat juga memberikan layanan lain seperti layanan pemasyarakatan, imigrasi, AHU dan KI serta layanan lain, " ujar Palti.

Pada kesempatan sama, Direktur LBH Keadilan Sulawesi Barat, Andi Toba mengatakan, memang terjadi perubahan tentang perkawinan di bawah umur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang tadinya minimal umur yang diperbolehkan 16 tahun, kini menjadi 19 tahun.

“Seringkali terjadinya pernikahan dini dikarenakan adanya kondisi dan situasi yang mendesak. Untuk alasan tertentu diberikan dispensasi pernikahan yang bisa diajukan ke Pengadilan Agama bagi masyarakat yang beragama muslim sedangkan bagi yang beragama non muslim dapat mengajukannya ke Pengadilan Negeri," kata dia.

Andi Toba mengimbau masyarakat jangan terburu-buru melaksanakan pernikahan dini, karena diharapkan remaja dibawah umur tersebut untuk bersekolah dulu hingga mencapai prestasi atau kesuksesan dan menentukan nasibnya sendiri.

Duta Penyuluhan Hukum

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Mardiana juga menambahkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika, Kanwil Kemenkumham telah mengukuhkan Duta Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum (LUHBANKUM).

“Duta Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum adalah perpanjangantangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu” sambungnya

Dengan tujuan, sambung ia, untuk meningkatkan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat melalui pemberdayaan siswa-siswi pelajar SMA menjadi Duta LUHBANKUM (Penyuluh Hukum & Bantuan Hukum) di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved