CPNS Sulbar 2021

Dosen Hukum Unsulbar Sebut 59 CPNS Sulbar 2021 Curang Terancam 6 Tahun Penjara

Dosen Ilmu Hukum Unsulbar Muchtadin Al-Attas mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan kabar miris sekaligus gembira.

Penulis: Nasiha | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Sebanyak 59 peserta CPNS Sulbar diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al-Attas angkat bicara soal kasus ini.

Ia mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan kabar miris sekaligus gembira.

Ia menyebut miris, karena calon pemimpin negeri ini justru melakukan hal-hal yang sangat bertentangan dengan nilai TWK dan TKP dalam seleksi CPNS demi mendapatkan nilai tertinggi.

Gembira, karena BKN dapat membongkar praktik kecurangan seperti ini.

"Memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan dan yang berencana melakukan kecurangan. Sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Seleksi CPNS berikutnya," ujar Muchtadin kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (28/10/2021)

Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur ini menjelaskan, jika peserta CPNS ini terbukti melakukan kecurangan, BKN berwenang menjatuhkan sanksi baik bersifat administratif, diskualifikasi atau pun blacklist.

Ia menyebut, peserta CPNS, orang yang menginstal aplikasi, dan pejabat PNS yang terlibat dalam kasus ini semuanya terancam pidana.

Terlebih lagi, soal-soal seleksi CPNS  adalah dokumen Rahasia Negara.

Sehingga, juga memiliki sanksi pidana.

Mereka terancam dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE  Jo. Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP, begitu juga dengan Pasal 46 ayat (3) Jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE, Jo. Pasal 55 ayat (1) 1e KUHP.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.

"Oleh karena itu, tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian, agar jelas dan terang dugaan tindak pidananya," tukasnya. (*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved