Minggu, 19 April 2026

Perbankan Harus Permudah Masyarakat Akses Kredit Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal

Di masa sulit seperti sekarang, lanjut dia, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Perbankan Harus Permudah Masyarakat Akses Kredit Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Lagi marak saat ini kepolisian Indonesia merazia Pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal kerap kali meneror nasabahnya dengan cara-cara yang cukup mengganggu.

Tak jarang nasabah diancam dengan berbagai cara.

Terkait hal ini, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol.

"Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang.

"Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata La Nyalla dikutip dari rilis yang diterima.

Di masa sulit seperti sekarang, lanjut dia, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.

"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama.

"Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Ditambahkannya, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.

Terkait permasalahan pinjaman online, dia mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online.

Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved