Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran Baru, Atur Penumpang Semua Moda Transportasi, Simak Regulasinya
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran baru yang mengatur kapasitas penumpang disemua moda transportasi.
Penulis: Al Fandy Kurniawan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonsia menindaklanjuti dikeluarkannya SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 Tahun 2021 dengan menerbitkan empat Surat Edaran tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid 19.
SE Kemenhub itu digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator sarana dan prasarana, serta para calon penumpang di semua moda transportasi.
“Keempat SE baru ini akan menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59 dan 62 Tahun 2021 yang sudah dicabut dan dinyatakan tak berlaku,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.
Adapun keempat SE terbaru Kemenhub tersebut yakni:

Baca juga: Mamuju Kembali PPKM Level 3, Bagaimana Syarat Penerbangan di Bandara Tampa Padang?
Baca juga: PPKM Diperpajang Hingga 2 Pekan Kedepan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 & 4
- SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
Surat Edaran Kemenhub tersebut berlaku efektif mulai hari Kamis (21/10/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Sementara itu, khusus untuk transportasi udara SE tersebut baru akan berlaku efektif mulai Minggu (24/10/2021) pukul 00.00 WIB.
Hal ini dikarenakan untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.
Sejumlah hal teknis dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui oleh masyarakat yakni:
- Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi (3 seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
- Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
- Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).
- Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)
Jadwal MotoGP 2021
motogp 2021 hari ini
motogp 2021 live
Jadwal MotoGP Jerman 2021
MotoGP Jerman 2021
Zohann Zarco
Fabio Quartararo
Kedapatan Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Dua Warga Pinrang Ditangkap Polisi di Mamasa |
![]() |
---|
KONDISI Terkini WNI di Turki Pascagempa 7,8 Magnitudo, 120 Orang Dievakuasi dan 1 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Ketua Gelora Sulbar Sebut Pengurangan Jatah Kursi DPRD Kabupaten Justru Baik, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bantu Warga Terdampak Banjir di Parepare TISI 14 Galang Dana Lewat Turnamen Amal |
![]() |
---|
Lirik Lagu Mandar Bura Sendana |
![]() |
---|