DPRD Mamuju

Dosen Hukum Unsulbar Soal Plat Palsu Ketua DPRD Mamuju: Hak Imunitas Tidak Melekat

Muchtadin Al Attas mengatakan pelanggaran merubah plat nomor randis sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat.

Penulis: Nasiha | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Muchtadin Al Attas. 

Randis itu dibawa oleh sopirnya.

Setelah terjaring razia, Randis Ketua DPRD Mamuju ini dibawa ke Markas Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar di Jl Ahmad Kirang.

Ia melanggar aturan plat gantung atau palsu.

"Nomor polisi kendaraan tersebut harusnya DC 3 A, namun diganti plat hitam DC 4 RI," terang Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar AKP Kemas Aidil Fitri.

Hal itu melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved