Kamis, 16 April 2026

Perda Penindakan Ternak Pemkab Mamuju Tunggu Pengesahan, Kepala Biro Hukum: Sudah Dikaji

Lanjutnya, Perda ini sudah dilakukan kajian, tinggal menunggu pengesahan oleh pimpian Pemprov dalam waktu dekat.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Perda Penindakan Ternak Pemkab Mamuju Tunggu Pengesahan, Kepala Biro Hukum: Sudah Dikaji
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Hewan ternak, Sapi masih didapati berkeliaran di Ibu kota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kabupaten Mamuju, Minggu (26/7/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Perkembangan Peraturan Daerah (Perda) penindakan ternak pemerintah Kabupaten Mamuju masih berproses di Pemprov Sulbar.

Hingga, saat ini Perda tersebut menunggu disahkan oleh pimpinan Pemprov Sulbar.

Asisten I Pemprov Sulbar, Muhammad Natsir mengatakan, Perda penindakan ternak Pemkab Mamuju masih dalam proses.

"Sementara dalam proses dan waktunya 14 hari kerja sejak tanggal diserahkan ke Pemprov," kata Natsir, Rabu (6/10/2021) malam.

Sementara, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Arianto menungkapkan Perda penindakan ternak Pemkab Mamuju sudah diterimanya.

Saat ini, Perda tersebut masih dalam tahap proses dan segera disahkan.

"Saya sudah cek Perdanya dan dalam proses," ungkap Arianto, Kamis (7/10/2021).

Lanjutnya, Perda ini sudah dilakukan kajian, tinggal menunggu pengesahan oleh pimpian Pemprov dalam waktu dekat.

Sehingga, tidak menunggu lama Perda ini akan diserahkan kembali ke Pemkab Mamuju.

"Kalau pimpinan sudah paraf dan tandatangan, maka akan kita serahkan ke Pemkab," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved