Polres Mamasa
Oknum Anggotanya Aniaya Anak di Bawah Umur, Begini Kata Kapolres Mamasa
Saat ini pelaku kata AKBP Indra Widiyatmoko, telah dipanggil dan diperiksa Kasi Propam.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kapolres-Mamasa-AKBP-Indra-Widiyatmoko-saat-diwawancarai-Tribun-Sulbarcom.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kasi Propam Polres Mamasa, Sulawesi Barat, telah memeriksa oknum polisi pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Hal itu diungkap Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiyatmoko, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, oknum anggota polisi inisial L berpangkat Bripka, dilaporkan telah menganiaya anak di bawah umur dua sekaligus.
Kejadiannya di pasar swasta Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, Kamis 29 September 2021 lalu.
Saat ini pelaku kata AKBP Indra Widiyatmoko, telah dipanggil dan diperiksa Kasi Propam.
"Kita telah panggil yang bersangkutan, kita telah periksa melalui Propam untuk proses sidang disiplin," ungkap Indra Widiyatmoko.
Indra mengatakan, orangtua korban sudah melapor di SKPT Polres Mamasa.
"Kami juga sudah meminta maaf kepada orangtuanya. Sekaligus lakukan mediasi supaya hal ini tidak terjadi lagi," ucap dia.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng