Sabtu, 18 April 2026

Tujuh Ranperda Belum Disahkan, Kepala Biro Hukum: Semua Sudah Jalan Sesuai Mekanisme

"Semua sudah jalan sesuai mekanisme dan sudah ada beberapa akan mulai realisasi," kata Arianto.

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Tujuh Ranperda Belum Disahkan, Kepala Biro Hukum: Semua Sudah Jalan Sesuai Mekanisme
TribunSulbar.com/Habluddin
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Arianto 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tujuh Rancangan Perda (Ranperda) dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun, ketujuh Ranperda tersebut belum ada disahkan sampai masa sidang ketiga tahun 2021 berakhir.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Arianto mengatakan, ada dua Ranperda usulan Pemprov Sulbar.

Sementara, lima Ranperda usulan dari DPRD Sulbar itu sendiri.

Baca juga: Hari Ketujuh Operasi Patuh 2021, Polres Majene Jaring 114 Kendaraan

Baca juga: Cerita Ayu Sylvia Dokter Muda Raih Nilai Tertinggi Sesi Pertama Tes SKD CPNS Mamasa

"Semua sudah jalan sesuai mekanisme dan sudah ada beberapa akan mulai realisasi," kata Arianto saat selesai menghadiri rapat paripurna, Senin (27/9/2021).

Lanjutnya, sudah ada harmonisasi di Kemenkumham hingga Kementerian Dalam Negeri RI.

Bahkan, sudah ada fasilitasi dari Kemendagri RI terkait Ranperda tersebut.

"Tinggal disahkan oleh DPRD Sulbar," ungkap Arianto.

Sampai, saat ini tidak kendala dari tujuh Ranperda tersebut.

Hanya saja, tahapan yang menjadi penghambat selama ini.

"Jadi semua sudah jalan ini Ranperda," tandasnya.

Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi, mengenakan pakaian adat.
Ketua DPRD Sulbar, Hj Suraidah Suhardi, mengenakan pakaian adat. (Dok Ketua DPRD Sulbar)

Data Tujuh Ramperda

1. Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

2. Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

3. Ranperda Pengelolaan Hutan.

4. Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan

5. Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

6. Ranperda Penamaan Obyek Bangunan dan Objek Alam Provinsi Sulawesi Barat.

7. Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di provinsi Sulbar.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved