Kisah Pilu Gadis 22 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Majene Hingga Hamil 7 Bulan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Majene," tukasnya.
Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kapolres-Majene-AKBP-Febryanto-Siagian-di-damping-personil-Polres-Majene.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Ayah inisial AT (44) di Kabupaten Majene diduga lakukan Rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil tujuh bulan.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, AT diduga melancarkan aksinya dengan cara mengancam putrinya LS (22).
Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan hampir 10 kali.
"Aksi bejatnya tersebut terjadi sampai 10 kali, imbasnya korban dinyatakan hamil 7 bulan," ujar AKBP Febryanto Siagian kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (27/9/2021).
Aksi tersangka sudah dilakukan sejak bulan Februari 2021 lalu.
Baca juga: 4 Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Jalan Rusak di Desa Onang Majene, Distribusi BBM di SPBU Simbuang Mamuju Terhambat
"Diketahui setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene pada Tanggal 26 September 2021 di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Majene," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUH.
Pidana ancaman kurungan paling lama 12 Tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Majene," tukasnya.
Saat ini, polisi masih melakulan penyelidikan lebih lanjut untuk tersangka dan korban.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin