Sabtu, 30 Mei 2026

Aplikasi PeduliLindungi Dilengkapi Verifikasi Vaksinasi Bagi WNA

Kementerian Kesehatan (Kemkes) meluncurkan fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi yaitu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
zoom-inlihat foto Aplikasi PeduliLindungi Dilengkapi Verifikasi Vaksinasi Bagi WNA
kemkes.go.id
Alur WNI dan WNA untuk mendapatkan Kartu Verifikasi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi untuk memverifikasi vaksinasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Sehingga bisa mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

Hal ini lantaran, menjadi bukti fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid 19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi (Tribunnews)

Baca juga: Makna Warna Merah, Hijau, Kuning dan Hitam Aplikasi PeduliLindungi, Jadi Syarat Fasilitas Publik

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi: Manfaat dan Uji Coba Pertamanya di Lima Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali

Dikutip dari kemkes.go.id, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kemenkes mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan website dengan alamat https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in untuk para WNI dan WNA mendaftar dan mengajukan verifikasi.

"Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," kata Setiaji.

"Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja," ungkapnya.

Kelengkapan berkas yang diperlukan

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

Berkas yang perlu disiapkan berup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dan ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Berkas yang diperlukan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi.

Sementara itu, ID yang dipakai adalah verfikasi nomor paspor.

Cara memperoleh Kartu Verifikasi VNI yaitu:

1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemkes bagi WNI dan oleh masing-masing kedutaan bagi WNA.

3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email

4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi

5. Lengkapi akun sesuai data

6. Untuk mengaktifkan Status Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id

7. Lalu pilih menu Cek Sertifikat

8. Kemudian lengkapi data

9. Buka apalikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait PeduliLindungi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved