Belajar Tatap Muka
Pembelajaran Tatap Muka Tingkat TK, SD & SMP Mulai Senin 13 September 2021 di Mamuju
"Kesepakatan ini hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Mamuju," ujar Hj Sutinah Suhardi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju terbitkan surat edaran nomor surat 009/17/IX/2021, Jumat (10/9/2021).
Surat edaran tersebut mengenai pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SDN dan SMP di Kabupaten Mamuju.
Ditandatangani Bupati Mamuju, Hj Sitti Sutinah Suhardi.
"Kesepakatan ini hasil rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Mamuju," ujar Hj Sutinah Suhardi.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Cair Besok Sabtu, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Ada 12 poin penyampaian dalam surat tersebut.
1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan, PAUD/TK, SDN dan SMP, dibuka pada hari Senin, tanggal 13 September 2021.
2. Peserta didik yang mengikuti PTM Terbatas sudah mendapat izin dari orangtuanya dan dalam kondisi sehat serta tidak bergejala Covid-19.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperbolehkan hadir melaksanakan PTMT adalah PTK yang sudah divaksin.
4. Satuan pendidikan memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, Masker, CTPS dengan air mengalir, Hand sanitizer, Disinfektan, Thermogun dan kelengkapan sarana lainya.
5. Satuan pendidilan membagi rombongan belajar/membatasi jumlah siswa secara bergiliran/shifting minimal 50 persen dari jumlah siswa keseluruhan.
6. Durasi waktu belajar untuk jenjang SD 4×30 menit, SMP 4×35 menit, dan tidak ada waktu istirahat di luar kelas.
7. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTMT.
8. Materi pembelajaran yang diberikan bersifat esensial, prasyarat, karakter, dan kecakapan hidup.
9. Kantin sekolah belum boleh dibuka sehingga siswa dianjurkan membawa bekal sendiri.
10. Satuan pendidikan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan 5M selama PTMT berlangsung.
11. Jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam pelaksanaan PTMT, satuan pendidikan wajib menutup PTMT untuk sementara waktu dan melanjutkan ke pembelajaran jarak jauh.
12. Satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan PTMT sesuai dengan panduan sebagaimana yang termuat dalam SKB 4 menteri RI.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli