Polres Majene

Jangan Sebar Berita Hoaks soal Vaksin, Kapolres Majene: Bisa Didenda hingga Rp 1 Miliar

"Masih ada ketakutan-ketakutan di masyarakat meskipun kita sudah sosialisasi," ujar AKBP Febryanto Siagian kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (4/9/2021).

Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian meminta masyarakat khususnya di Kabupaten Majene agar tidak terpengaruh informasi bohong soal vaksin.

AKBP Febryanto Siagian mengatakan, sejauh ini masih ada masyarakat yang takut untuk divaksin.

Salah satu penyebabnya karena informasi bohong soal bahaya vaksin.

"Masih ada ketakutan-ketakutan di masyarakat meskipun kita sudah sosialisasi," ujar AKBP Febryanto Siagian kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Polres Polman Gelar Vaksinasi Keliling, Sasaran Ramaja Usia 13 Tahun

Baca juga: Meski Ada Kartu Deklarasi Sehat, dr Firdaus Tetap Periksa Suhu Tubuh Peserta SKD CPNS 2021

Bhabinkamtibmas juga sudah bergerak di seluruh desa maupun kelurahan se Kabupaten Majene mengajak masyarakat sadar akan vaksin.

"Cuma perlu waktu membentuk kesadaran dan pemahaman masyarakat," kata AKBP Febryanto Siagian.

Ia menegaskan, bagi pelaku penyebar kabar bohong terkait vaksin dan lainnya akan dikenai sanksi Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

UU ITE pasal 45A ayat (1) disebutkan, setiap orang yang sengaka menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Bagi pelaku penyebar kabar bohong akan didenda hingga Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Polres Majene mengamankan Kepala Desa Buttu Pamboang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Usman.

Usman diciduk polisi atas dugaan kasus penyebaran informasi bohong terkait vaksin.

Kasus itu bermula saat ia membagian konten yang membahas bahaya vaksin di sebuah grup Whatsapp.

Baca juga: Berikut Jadwal, Syarat dan Tahapan Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Majene

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 5 September 2021: Libra Fokus Keluarga, Scorpio Sangat Percaya Diri

Grup Whatsapp itu merupakan grup yang dibuat Pemerintah Kecamatan Pamboang sebagai Tim Gabungan Penanganan Covid-19.

Di dalam grup itu, ada beberapa dokter dan perawat.

Usman mengaku, antara percaya atau tidak terkait penjelasan yang ada di konten tersebut.

Usman lalu membagikan konten ke grup kecamatan untuk meminta penjelasan lebih jelas.

"Konten itu bersifat provokatif (menghasut) masyarakat agar tidak mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujar Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (2/9/2021).

Menurut keterangan Polres Majene, Usman juga dilaporkan kerap membahas bahaya vaksin hingga menimbulkan kematian di beberapa kegiatan desa.

Akibatnya, banyak masyarakat yang takut untuk divaksin.

Peserta vaksinasi Covid 19 di RS Bhayangkara Mamuju
Peserta vaksinasi Covid 19 di RS Bhayangkara Mamuju (Tribun-Sulbar.com/Nurhadi)

AKBP Febryanto Siagian mengaku, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Usman meminta maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya bagi Pemerintah Kecamatan Pamboang.

Ia berjanji akan mendukung program percepatan vaksinasi di Kabupaten Majene dan mengajak masyarakat untuk ikut divaksin.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved