Polres Majene
Polres Majene Amankan Dua Pengeder Pil Boje, Sita Puluhan Ribu Butir
Di tangan SN, diamankan barang bukti berupa 1.090 butir pil bojek, telepone seluler dan uang tunai hasil penjualan pil boje sebanyak Rp 425 ribu.
Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene mengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis boje.
Keduanya adalah SN (25) dan AR (22).
Mereka diduga mengedarkan pil ini ke masyarakat umum. Utamanya di kalangan nelayan dan pekerja bangunan.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, pelaku SN diamankan di Dusun Leba-Leba, Desa Tammarodo Utara, Kecamatan Tammerodo, Kabupaten Majene, Kamis (19/8/2021).
Di tangan SN, diamankan barang bukti berupa 1.090 butir pil bojek, telepone seluler dan uang tunai hasil penjualan pil boje sebanyak Rp 425 ribu.
Baca juga: Realisasi Anggaran DAK Fisik Tahun 2021 Kabupaten Mamuju Rendah, Hanya Rp 19,9 Miliar
Baca juga: Realisasi Anggaran DAK Fisik Polman Terendah di Sulbar, Hanya Rp 14,7 miliar

"Berdasarkan pengakuan pelaku SN, obat-obatan diedarkan pada para nelayan dan pekerja buruh seharga Rp 5 ribu per butir," ujar AKBP Febryanto Siagian kepada Tribun-Sulbar.com, di Aula Mapolres Majene, Senin (23/8/2021).
Sedangkan, pelaku AR (22) diamankan di Lingkungan Lampa, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Di tangan AR, polisi mengamankan barang bukti 10.000 butir pil boje.
Polisi meringkus AR lewat informasi adanya barang mencurigakan yang dikirim dari Mamuju ke Majene lewat ekpedisi.
Kedua pelaku mendapat stok pil secara online.
Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 197 subsider pasal 196 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin