Jumat, 10 April 2026

Disdukcapil Mamuju

ALASAN Disdukcapil Mamuju Blokir Sementara Data Penduduk Usia 23 Tahun

"Ada pemblokiran sementara data penduduk usia 23 tahun ke atas yang belum rekam e-KTP," ujar Agung.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto ALASAN Disdukcapil Mamuju Blokir Sementara Data Penduduk Usia 23 Tahun
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Patola. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Mamuju, blokir sementara data penduduk usia 23 tahun ke atas.

Mereka yang datanya diblokir karena belum rekam KTP Elektronik atau e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Patola membenarkan hal tersebut.

"Ada pemblokiran sementara data penduduk usia 23 tahun ke atas yang belum rekam e-KTP," ujar Agung kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (13/8/2021).

Ia mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka pembersihan sementara, guna untuk menyusun data jumlah penduduk yang akurat.

Baca juga: Polisi Benarkan Pria Bersenjata Hadang Mobil Penumpang Hingga Terbalik di Pambusuang Polman

Baca juga: Truk Pengangkut Tabung Oksigen RSUD Sulbar Terguling di Waigamo Majene

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Patola.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Patola. (Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com)

"Pemblokiran ini juga sebagai sanksi administratif," jelasnya.

Agung menjelaskan sanksi yang diberikan akan pupus bila masyarakat melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Datang saja perekaman e-KTP, data sudah aktif kembali," tutupnya.

Pembersihan sementara data penduduk tertuang dalam pasal 96 Permendagri 95 tahun 2019.

Adapun data penduduk yang dibersihkan meliputi.

*Data ganda.

*Data yang tidak dapat diadjudikasi.

*Kesalahan perekaman.

*Satatus data siap cetak namun terdapat elemen data yang tidak lengkap.

*Data anomali.

Kantor Disdukcapil Kabupaten Mamuju di Jl Nuri, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved