PPKM Polman
Polisi dan Satpol Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman
Pasalnya, resepsi digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penanganan pandemi Covid 19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Petugas Gabungan Kepolisian membubarkan acara pesta pernikahan putri Camat Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Asrul Ambas, Minggu (1/8/2021).
Pasalnya, resepsi digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penanganan pandemi Covid 19.
Asrul Ambas merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Wonomulyo.
Pesta pernikahan yang digelar di halaman Pendopo Kantor Kecamatan Wonomulyo sekitar pukul 19.00 wita malam.
Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, ada puluhan personil gabungan datang ke lokasi acara pesta pernikahan.
Baik personil olres Polman Polsek Wonomulyo, maupun Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Setiba di lokasi, sejumlah tamu berhamburan ke luar tenda acara melalui pintu keluar
Di hadapan Camat Wonomulyo, Petugas gabungan langsung meminta agar acara dihentikan.
"Terkait acara ini mungkin bisa diperingatkan tamu undangan untuk pulang semua dan acara ini, " kata Kapolsek Wonomulyo Ajun Komisaris Polisi (AKP), Adriyan Fredrick Kopong.
Mantan Kasat Lantas Polres Polewali Mandar mengatakan acara ini dibubarkan demi kemaslahatan bersama.
Berikut aturan pemberlakuan PPKM level 3 diantaranya :

1. Sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Online/Daring.
2. Perkantoran, Non Esensial 75% WFH Esensial 100% WFO.
3. Kritikal, 100% WFO.
4. Toko Kebutuhan Pokok, Supermarket & Pasar Operasional 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 2 Agustus 2021: Waspada Angin Kencang di Pesisir Majene dan Polman
Baca juga: 5 Fakta Resepsi Pernikahan Adik Kandung Bupati Mamuju di Masa PPKM Level 3

10. Transportasi Umum, Tanksi Konvensional & Online, Kapastias 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.
12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25