PPKM Polman
Polisi dan Satpol Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Camat Wonomulyo Polman
Pasalnya, resepsi digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 penanganan pandemi Covid 19.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul Rusdi
5. Apotek/Toko Obat, Bisa 24 Jam Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
6. Resto/Warung/Cafe dan pedagang Kaki Lima, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita, Pesan Antar Hingga Pukul 20.00 Wita, Resto Khusus Pesan Antar 24 Jam + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
7. Pusat Belanja/Mall, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
8. Tempat Ibadah, Kapasitas 25% Hingga Pukul 17.00 Wita + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
9. Fasilitas Umum, Taman, Tempat Wisata, Seni/Budaya/Olahraga dan sosial Tutup Sementara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 2 Agustus 2021: Waspada Angin Kencang di Pesisir Majene dan Polman
Baca juga: 5 Fakta Resepsi Pernikahan Adik Kandung Bupati Mamuju di Masa PPKM Level 3

10. Transportasi Umum, Tanksi Konvensional & Online, Kapastias 100% + Aturan Ketat Protokol Kesehatan.
11. Pelaku Perjalanan Domestik, Menunjukan Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api, dan Kapal Laut, PCR (H-2) untuk Pesawat Udara.
12. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan), Paling banyak 25