Kades Pidara 7 Bulan Tidak Bayar Gaji Aparatnya, Ombudsman: Bisa Diberhentikan

"Karena memang sengaja mau mencari kebenaran padahal tidak ingat apa tugasnya hanya mau terima gaji buta saja," kata Arianus.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
Samuel Mesakaraeng
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar 

Ironisnya lanjut dia, sejak 15 September, Nikson diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur.

Namun gajinya sebagai Kaur masih diterimanya.

"Kalaupun saya diberhentikan jadi Kaur, seharunya ada SK pemberhentian dari kepala desa," ujarnya. A

Demmakkulle, menambhakan hingga saat ini, gajinya baru diterima tiga bulan.

Merespon itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, mengatakan, jika Kades Pidara, terbukti maladministrasi, maka bisa diberhentikan.

"Bahkan bisa berujung pemecatan," pungkas Lukman Umar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, @sammy_rexta

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved