Desa Pidara Mamasa
ALASAN Kepala Desa Pidara Mamasa Tidak Gaji Aparatnya 7 Bulan
Arianus tak menampik jika hanya membayar gaji Demnakkule tiga bulan yakni Oktober-Desember.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Demnakkulle-warga-mengaku-aparat-desa-tidak-dibayarkan-gajinya-7-bulan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kepala Desa (Kades) Pidara Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Arianus D akan dilaporkan ke Ombudsman.
Pelaporan Kades Pidara Arianus ke Ombudsman Sulbar karena tidak memberi gaji aparatnya selama tujuh bulan.
Ialah Demnakkulle.
Demnakkulle berbagi cerita di sosial media dirinya tidak pernah digaji selama tujuh bulan.
Hal ini langsung dijawab Kades Pidara Arianus.
Arianus, mengaku tidak memberikan gaji Demnakkulle, karena malas mengikuti rapat.
Arianus D, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai keputusan rapat terakhir bersama BPD, aparat desa tidak melaksanakan tugas, gajinya tidak dibayarkan.
Kata Arianus D, Demmakkule, memang keras kepala.
Itu karena Demmakkulle, kata dia, tidak pernah terlibat dalam rapat.
"Karena memang sengaja mau mencari kebenaran padahal tidak ingat apa tugasnya hanya mau terima gaji buta saja," kata Arianus, merespon konfirmasi wartawan, Minggu (1/8/2021).
Arianus, bahkan meminta Tribun-Sulbar.com, untuk tidak menanggapi Demmakkulle.
"Makanya orang seperti itu tidak usah ditanggapi. Moralnya memang lain dari pada yang lain dibanding aparat lainnya. Makanya kerjanya hanya mau menjelek-jelekkan pemerintah lewat publik. Sementara tidak sadar moralnya lain-lain," tulis Arianus, merespon konfirmasi Tribun-Sulbar.com.
Arianus tak menampik jika hanya membayar gaji Demnakkule tiga bulan yakni Oktober-Desember.
Sementara itu, Demmakkulle, mengaku ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat.
Bahkan dia mengaku tidak pernah tau ada jika selama ini ada rapat yang dilaksanakan kepala desanya.
"Saya tidak pernah diberitahu. Perasaan selama ini tidak ada rapat. Saya tidak tahu kalau diadakan di rumah kepala desa" ujar Demmakkulle, Senin (2/8/2021).
Bahkan gajinya sebagai pelaksana tugas Kepala Dusun Rano yang diterima, yang ditandatangani masih atas nama Pelipus P," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 1 Agustus 2019 lalu, Demmakkulle diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.
Alasannya karena dia tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kaur.
Sejak saat itu, posisinya digantikan warga lain Nikson, sebagai Kaur Keuangan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Demmakkulle, mengadu ke Ombudsman Sulawesi Barat.
"Ombudsman keluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akhirnya saya diangkat kembali," katanya Minggu (1/8/2021) petang tadi.
Pengangkatan Demmakkule sebagai Kaur Keuangan, berdasar pada surat keputusan (SK) Kepala Desa Pidara, bernomor 11/S. Kep/KPTS/DP/IX/2020, tertanggal 15 September 2020.
Setelah mendapat SK, Demmakkulle berharap diberikan tugas.
Namun tugas yang dinanti tak kunjung ada. Diapun bertanya kepada kepala desa.
"Tanggal 25 Oktober 2020, tiba-tiba pak desa adakan rapat. Saya diminta agar Nikson melanjutkan jabatannya sebagai Kaur, hingga tahun 2020 berakhir," ungkapnya.
Tidak hanya itu, bahkan Drmmakkulle, diminta menjabat Kepala Dusun Rano, dengan status pelaksana tugas.
Demmakkulle, mengaku ikut-ikut saja. Apalagi SKnya sebagai Kaur tidak digugurkan.
Setelah memasuki Januari 2021, Demmakkule, menunggu diberikan tugas sebagai Kaur Keuangan.
Namun hingga kini, di bulan ketujuh, ia bahkan tidak menerima gajinya sebagai Kaur Keuangan.
Karena merasa ada yang tidak beres, ia lalu bertanya kepada rekan aparatnya.
Ternyata, gaji beberapa Kaur dan aparat desa lainnya, sudah menerima gaji sejak 23 Juli 2021 lalu.
Ironisnya lanjut dia, sejak 15 September, Nikson diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaur.
Namun gajinya sebagai Kaur masih diterimanya.
"Kalaupun saya diberhentikan jadi Kaur, seharunya ada SK pemberhentian dari kepala desa," ujarnya. A
Demmakkulle, menambhakan hingga saat ini, gajinya baru diterima tiga bulan.
Merespon itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar, mengatakan, jika Kades Pidara, terbukti maladministrasi, maka bisa diberhentikan.
"Bahkan bisa berujung pemecatan," pungkas Lukman Umar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, @sammy_rexta